Adsen

Akankah KLB akan Dilakukan?

Perseteruan antara La Nyalla Mattaliti vs Imam Nahrowi semakin runcing. Beberapa kali media Indonesia menyoroti perseteruan PSSI dan KEMENPORA.



Bak sepakbola kedua kubu ini saling jual beli serangan. Kedua tim tidak mau mengalah begitu saja. Mereka terus berjuang sampai pluit panjang di bunyikan.



Sekarang La Nyalla Mattaliti di tetapkan sebagai tersangka oleh KAJATI J awa Timur. La Nyalla di duga menggunakan dan menerima dana hibah tahun 2012 untuk membeli saham BANK JATIM.



Terkait dengan itu La Nyalla sebagai Ketua PSSI menduga penetapan dirinya bermuatan politis, karena kasus tersebut sebenarnya sudah selesai dan La Nyalla Mattaliti tidak bersalah. Dan pembelian saham Bank Jatim tersebut di lakukan oleh anak buahnya di atas namakan La Nyalla Mattaliti.



Akankah KLB akan dilakukan?

persyaratan melakukan KLB (Konggres Luar Biasa) diatur dalam statuta PSSI maupun FIFA dan AFC.


Statuta PSSI menyatakan bahwa KLB bisa dilakukan asalkan memenuhi syarat, diantaranya yang bisa mengusulkan adalah Voters anggota PSSI atau 2/3 dan juga bisa 50 anggata PSSI dan 1 anghota Exco PSSI.


Pemerintah melalui MENPORA Imam Nahrowi mengusulkan KLB dan seakan memaksakan idenya agar para anggota PSSI melakukan KLB.



Padahal selaku pemerintah sebagai pendorong dan pembina olahraga hendaknya menyelesaikankisruh sepakbola nasional. Bukanya menambah masalah dan selalu mengeluarkan statement yang membingungkan para anggota PSSI.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Akankah KLB akan Dilakukan?"

Post a Comment